7 Dokumen Penting untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%
Cara mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan tidaklah rumit apalagi sulit. Selama memenuhi persyaratan dan kelengkapan dokumen, dana BPJS Ketenagakerjaan bisa cair 100%!
Apakah kamu saat ini tengah membutuhkan dana segar? Bila kamu baru saja resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan, ataupun baru saja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau mungkin memutuskan pindah domisili di luar negeri, kamu berpeluang mendapatkan dana tunai yang selama ini tersimpan di BPJS Ketenagakerjaan!
Dana itu sah milik kamu karena berasal dari upah pekerjaan yang kamu jalankan selama ini. Bila Anda cermati slip upah bulanan, setiap bulan pasti ada potongan sebesar 5,7% dari total upah untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Hari Tua (JHT). Pekerja dan kantor pemberi kerja berbagi beban iuran BPJS Ketenagakerjaan, yaitu sebesar 2% ditanggung oleh si pekerja sendiri dan 3,7% dibayarkan oleh perusahaan pemberi kerja.
Semua orang yang pernah bekerja di Indonesia, terutama di sektor formal, hampir pasti menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, hal itu sudah menjadi amanat Undang-Undang yang diwajibkan pada perusahaan atau pemberi kerja. Bila perusahaan tempat kamu bekerja memang taat hukum, karyawan mereka pasti sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut BPJS Ketenagakerjaan, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia sampai akhir tahun 2016 mencapai 22,6 juta pekerja.
Nah, bila memang kamu sudah jelas tercatat menjadi peserta dan ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan, cara pengurusannya tidak susah, lho. Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan sekarang ini sudah jauh lebih modern dan nyaman layaknya layanan korporasi modern seperti perbankan. Kamu hanya perlu memastikan telah melengkapi persyaratan utama termasuk kelengkapan dokumen yang diwajibkan.
Inilah 7 dokumen yang harus kamu siapkan bila ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan sampai 100%:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah tanda bukti utama Anda memang tercatat sebagai peserta Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan. Ketika Anda mengundurkan diri dari kantor, terkena PHK atau hendak berpindah domisili ke luar negeri, pastikan Anda sudah mengantongi kartu ini dari kantor lama, ya.
Perusahaan yang tertib administrasi biasanya akan langsung memberikan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan ini pada karyawan mereka yang resign atau PHK. Nah, bagaimana bila Anda belum memegang kartu BPJS Ketenagakerjaan? Silakan menanyakan pada bagian Human Resources Development (HRD) di kantor lama.
Kebanyakan perusahaan biasanya hanya memberikan informasi tentang nomor kepesertaan. Sedangkan fisik kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan baru mereka berikan ketika karyawan yang bersangkutan berhenti kerja dari kantor tersebut.
Untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan sampai 100%, Anda siapkan kartu peserta ini juga fotokopi kartu setidaknya 4 lembar. O, iya, pastikan juga mengecek terlebih dulu apakah nama Anda benar-benar tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan. Anda bisa mengeceknya secara online di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

(source: bpjsketenagakerjaan.go.id)
Bila ternyata ada ketidaksinkronan data, tidak perlu panik. Anda bisa mengurusnya segera agar proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan bisa lekas tuntas (Baca juga: Cara Memperbaiki Data BPJS Ketenagakerjaan yang Salah)
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan harus dilampirkan untuk keperluan pencairan dana BPJS semua jenis kategori. Apakah kategori resign sebelum usia pensiun, pensiun, meninggal dunia, berpindah domisili ke luar negeri, cacat tetap total, terkena PHK, kepesertaan 10 tahun dengan nilai pengambilan sebagian 10%, kepesertaan 10 tahun dengan nilai pengambilan sebagian 30% (untuk perumahan), juga bagi WNI atau WNA yang hendak meninggalkan Indonesia (berpindah domisili).
2. Kartu Tanda Penduduk/KTP atau Paspor

(sourc: lapor.go.id)
Selain Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga harus membawa KTP atau Paspor sebagai tanda bukti identitas diri.
Bawa KTP atau Paspor asli Anda yang masih berlaku dan lengkapi dengan fotokopi setidaknya 4 lembar untuk berjaga-jaga. Pasalnya, tidak semua kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan lokasinya berdekatan dengan tempat fotokopi. Lebih baik Anda mengantisipasi sendiri kebutuhan.
Dokumen ini juga harus dilampirkan untuk keperluan pencairan dana BPJS, berlaku bagi semua jenis kategori. Apakah kategori resign sebelum usia pensiun, pensiun, meninggal dunia, berpindah domisili ke luar negeri, cacat tetap total, terkena PHK, kepesertaan 10 tahun dengan nilai pengambilan sebagian 10%, kepesertaan 10 tahun dengan nilai pengambilan sebagian 30% (untuk perumahan), juga bagi WNI atau WNA yang hendak meninggalkan Indonesia (berpindah domisili).
3. Kartu Keluarga

(sourc: lapor.go.id)
Sudah membawa KTP, masih perlu Kartu Keluarga juga? Benar. Untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus melampirkan KK asli di mana nama Anda sudah tercatat di KK tersebut.
Siapkan pula fotokopi KK kurang lebih 2-4 lembar. Jangan lupa memastikan bahwa KK Anda sudah ditandatangani oleh Kepala Keluarga.
Dokumen KK berlaku untuk peserta BPJS semua kategori kecuali pengurusan untuk WNI/WNA yang hendak meninggalkan Indonesia.
4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan (Parklaring)

(sourc: lapor.go.id)
Dokumen ini juga harus Anda sertakan bila Anda ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan sampai 100%. Berlaku bagi peserta yang mengundurkan diri atau resign sebelum usia pensiun, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai usia pensiun 56 tahun.
Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari perusahaan juga wajib dilampirkan oleh peserta BPJS yang berstatus warga negara Indonesia yang berniat pindah domisili ke luar negeri.
Apa saja isi surat keterangan berhenti kerja? Standarnya, surat ini memuat nama pekerja, tempat tanggal lahir, alamat, juga keterangan masa kerja hingga tanggal terakhir kerja.
Surat juga harus dilengkapi dengan cap atau stempel perusahaan juga tanda tangan kepala HRD.
5. Surat Keterangan Pengunduran Diri dari pemberi kerja ke Dinas Ketenagakerjaan

source: ardiyanto.web.id
Surat ini merupakan surat dari perusahaan tempat Anda dulu bekerja kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Surat berisi penjelasan tentang status Anda sebagai tenaga kerja di perusahaan tersebut sejak tanggal x sampai tanggal x. Berikut keterangan posisi jabatan terakhir di perusahaan tersebut.
Pastikan surat ini memuat stempel perusahaan dan tanda tangan Kepala HRD kantor. Apakah perlu stempel atau legalisir dari Dinas Tenaga Kerja? Tidak perlu. Cukup stempel dari perusahaan dan tanda tangan dari pejabat yang berwenang saja. Itu sudah cukup untuk persyaratan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan Anda.
Bawa dokumen asli berikut fotokopinya. Dokumen ini dibutuhkan bagi Anda yang mengurus pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan karena resign sebelum usia pensiun, berhenti kerja setelah usia 56 tahun atau WNI yang akan meninggalkan Indonesia.
Dokumen ini wajib Anda lampirkan meskipun pengunduran diri Anda sudah lama terjadi. Mau tidak mau, Anda harus mendatangi kantor lama dan meminta surat seperti ini.
6. Buku Rekening Bank untuk pencairan melalui transfer bank
Setiap langkah pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa pilihan mekanisme pencairan dana. Yaitu, melalui transfer bank, tunai atau cashless. Bila memilih mekanisme transfer ke rekening bank, Anda perlu menyertakan dokumen berupa buku tabungan rekening berikut fotokopi halaman depannya. BPJS Ketenagakerjaan membolehkan rekening bank apapun, selama itu memang rekening Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau rekening Anda sebagai ahli waris yang sah.
Ini untuk memastikan dana pencairan BPJS Ketenagakerjaan memang diterima oleh si peserta. Nah, bila pencairannya adalah karena si peserta telah meninggal dunia, maka Anda harus melampirkan dokumen wajib seperti fotokopi KTP atau paspor ahli waris berikut dokumen asli, lalu surat kematian asli atau legalisir, juga surat keterangan ahli waris.
Sedangkan bagi peserta BPJS yang hendak mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang masuk kategori cacat tetap total, maka wajib pula melampirkan dokumen berupa surat keterangan cacat total tetap dari dokter dan surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat.
7. Akte Penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Bila Anda hendak mencairkan BPJS Ketenagakerjaan karena terkena PHK, jangan lupa menyertakan akte penetapan PHK dari Pusat Hubungan Industrial. Namun, bila Anda belum mengantongi akte ini, maka cukup lampirkan fotokopi perjanjian bersama dan tanda bukti pendaftaran perjanjian bersama ke pengadilan hubungan industrial.
Berikut check list kebutuhan dokumen bagi Anda yang hendak mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan untuk semua kategori peserta:
Semua dokumen yang diwajibkan itu harus Anda sertakan dalam format asli dan fotokopi ketika hendak mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Dokumen-dokumen tersebut harus disertakan berikut formulir pengajuan pembayaran jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan. Formulir itu bisa Anda unduh di website BPJS Ketenagakerjaan.
Di kantor BPJS Ketenagakerjaan nanti, Anda juga biasanya langsung diberikan formulir kosong untuk diisi oleh petugas di kantor BPJS. O, ya, kendati bisa mengajukan klaim secara online, Anda tetap harus mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk langkah pencairan dana.
Mengapa demikian? BPJS Ketenagakerjaan perlu memastikan keaslian seluruh dokumen berikut data diri Anda. Langkah pencairan online mempermudah Anda dari sisi pengecekan kelengkapan dokumen. Sedangkan kedatangan secara fisik di kantor BPJS Ketenagakerjaan tetap diwajibkan karena pihak BPJS Ketenagakerjaan akan mengambil foto peserta atau ahli waris yang mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Anda bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan di seluruh kantor BPJS Tenaga Kerja di Indonesia. Selama persyaratan dokumen terpenuhi, pencairan dana bisa dilakukan dengan mudah. Anda lebih baik memilih kantor yang terdekat dengan tempat tinggal Anda.
Mengapa? Bila ada kekurangan dokumen yang harus dipenuhi, Anda bisa langsung melengkapi tanpa membuang waktu bolak balik ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Hari Jumat biasanya jumlah pengantri yang ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tidak terlalu banyak bila dibandingkan hari-hari lain. Bila semua dokumen Anda lancar, waktu yang dibutuhkan hingga persetujuan pencairan dana tidaklah lama. Tak sampai 1 jam! Mudah bukan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?
Nah, berikut alamat kantor BPJS Ketenagakerjaan di kawasan DKI Jakarta:
| JAKARTA CEGER | JL. RAYA HANKAM (SISI TOL JORR) NO 49 RT 007/002 KELURAHAN CEGER KECAMATAN CIPAYUNG JAKARTA TIMUR 13820, JAKARTA 13820, TELP: 021-84341616,8431610, FAKS: 021-84341598 |
| JAKARTA CILANDAK | JL. RA. KARTINI KAV 13 CILANDAK BARAT JAKARTA SELATAN 12430, JAKARTA 12430, TELP: 021-75917963 s/d 72, FAKS: 021-5917973-4 |
| JAKARTA CILINCING | JL. RAYA PLUMPANG SEMPER NO. 6-7 JAKARTA UTARA, JAKARTA 14260, TELP: 021-43901718,4304682, FAKS: 021-4304681 |
| JAKARTA GAMBIR | JL. IR.H.JUANDA NO. 12 GEDUNG BANK DINAR LT. 3 JAKARTA PUSAT, JAKARTA 10120, TELP: 021-3857701, 3857775, FAKS: 021-3512176 |
| JAKARTA GROGOL | JL. DAAN MOGOT NO. 95C GEDUNG BANK LIPPO LT. 3 JAKARTA BARAT 11510, JAKARTA 11510, TELP: 021-5664269, 5659123, FAKS: 021-5664268 |
| JAKARTA KEBAYORAN BARU | WIJAYA GRAND CENTER BLOK G/18 JL. DARMAWANGSA III KEBAYORAN BARU JAKARTA SELATAN 12120, JAKARTA 12120, TELP: 021-72333516-17, FAKS: 021-72333516-17 |
| JAKARTA KEBON SIRIH | JL. K.H. WAHID HASYIM NO. 94 JAKARTA PUSAT, JAKARTA 10340, TELP: 021-3141709, FAKS: 021-3905119 |
| JAKARTA KELAPA GADING | KOMPLEK PERKANTORAN BUKIT GADING INDAH BLOK I NO. 5 S/D 8 KELAPA GADING JAKARTA UTARA, JAKARTA 14240, TELP: 021-4530123,45846876, FAKS: 02145842723,45842724 |
| JAKARTA MAMPANG | JL. BUNCIT RAYA NO. 24 BBC OFFICE KAV A1 KEC. DUREN TIGA PANCORAN JAKARTA SELATAN, JAKARTA 12790, TELP: 02179197433,79197435, FAKS: 021-7948628 |
| JAKARTA MANGGA DUA | GD. GREEN BOUTIQUE BLOK C NO. 5 JL. ARTERI MANGGA DUA RAYA CENTER JAKARTA 14430, JAKARTA 14430, TELP: 021-6286534, 6286535, FAKS: 021-6122663 |
| JAKARTA MENARA JAMSOSTEK | MENARA JAMSOSTEK LT. 2 JL. GATOT SUBROTO KAV 38 JAKARTA SELATAN, JAKARTA 12710, TELP: 021-5279318 s.d 23, FAKS: 021-5279324 |
| JAKARTA PLUIT | JL. PLUIT SELATAN RAYA BLOK Q GEDUNG DE PLOEIT CENTRALE JAKARTA UTARA, JAKARTA 14440, TELP: 021-29076501 / 03, FAKS: 021-29076506 / 7 |
| JAKARTA PULOGEBANG | RUKO COMMERCIAL PARK 7 NO. 1A-2 JL. SENTRA PRIMER, PULOGEBANG, JAKARTA, TELP: 021-29848108, FAKS: 021-22859693 |
| JAKARTA RAWAMANGUN | JL PEMUDA KAV. 10 N0. 90 JAKARTA TIMUR, JAKARTA 13220, TELP: 021-47868141 s.d 43, FAKS: 021-47867071 |
| JAKARTA SALEMBA | JL. SALEMBA RAYA NO. 65 JAKARTA SELATAN, JAKARTA 10440, TELP: 021-3908573, 3914440, FAKS: 021-3905229 |
| JAKARTA SLIPI | DIPO BUSINESS CENTER JL. JEND. GATOT SUBROTO KAV 51-52 JAKARTA PUSAT, JAKARTA 12930, TELP: 021-29866111 s.d 114, FAKS: 021-29866100 |
| JAKARTA SUDIRMAN | MAYAPADA TOWER II (LANTAI DASAR) JL. JEND. SUDIRMAN KAV 27 JAKARTA SELATAN, JAKARTA 12920, TELP: 021-2500711, FAKS: 021-2500712 sumber:DISINI |



Komentar
Posting Komentar